terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kapolri Wajibkan Kafe-Restoran Tempel Stiker Antinarkoba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolri Wajibkan Kafe-Restoran Tempel Stiker Antinarkoba
Dec 5th 2024, 15:15, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyebut beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh polisi dan instansi terkait guna mencegah peredaran narkoba di Indonesia.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan mewajibkan sejumlah tempat hiburan seperti kafe hingga restoran menempelkan stiker anti-narkoba.

"Baik di kafe, restoran, tempat makan, tempat hiburan, dan lain-lain untuk menempatkan atau menempelkan stiker imbauan anti-narkoba," kata dia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12).

Sigit menambahkan, penempelan stiker di sejumlah tempat itu dilakukan karena acap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Apabila ada tempat hiburan yang tak menaati kewajiban itu, maka ada sanksi yang dikenakan.

Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengkonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.

Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: