terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Soal PPN 12 Persen dan Opsen BBNKB, Suzuki: Tantangan Lebih Besar - my blog
Nov 26th 2024, 12:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan pajak baru yang akan diterapkan mulai tahun depan.
Kedua kebijakan tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Opsen pajak tersebut merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.
Menanggapi aturan tersebut, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel bilang, dengan adanya aturan tersebut, dari sudut pandang konsumen itu menjadi hal yang signifikan.
"Dari sudut pandang konsumen ya signifikan. Tapi dari sudut pandang produsen sih sepertinya kayak enggak gede-gede amat. Tapi once again, penerimaan konsumen kan beda dari sudut pandang produsen," ujar Harold saat ditemui kumparan di kawasan BSD, Tangerang, Senin (25/11/2024).
Sehingga, kata Harold pihak Suzuki masih mempelajari efek dari penerapan aturan tersebut. Selain itu Suzuki masih mempelajari dampaknya terhadap penjualan bila harus menaikkan harga jual kendaraan.
"Kita masih sangat studi sekali misalnya kita naikin Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta. Efek daripada konsumennya seperti apa," jelasnya.
"Secara hitungan matematis dan psychological behavior, berpengaruh. Dalam hitungan teoritis saja kan ada yang namanya psychological pricing, harga Rp 199 juta beda sama Rp 200 juta. Ada harga psikologis, nah itu hanya beda Rp 2 juta," terangnya.
Sehingga, perlu pertimbangan matang untuk Suzuki dalam mengambil keputusan untuk menghadapi aturan baru tersebut. Karena dengan adanya kenaikan 1 persen bisa mempengaruhi keputusan pembelian.
"Challenge-nya lebih besar, iya. Cuma sekali lagi, bagaimana realisasinya kita harus ngeliat tanggal 1 dan tanggal 5 Januari, ya," ujar Harold.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar