terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

SK Menkumham soal Perubahan AD/ART Partai Golkar Era Bahlil Digugat ke PTUN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SK Menkumham soal Perubahan AD/ART Partai Golkar Era Bahlil Digugat ke PTUN
Nov 14th 2024, 13:30, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) berjalan menuju ruangan saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) berjalan menuju ruangan saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penggugatnya adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Selaku Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM pada Kementerian Hukum dan HAM.

Gugatan didaftarkan pada Senin 21 Oktober 2024. Terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT.

"Tanggal Sidang Pertama Rabu 20 November 2024," dikutip dari situs PTUN Jakarta pada Kamis (14/11).

Objek gugatan ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

Berikut petitum yang dimohonkan oleh Penggugat:

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan batal atau tidak sah terhadap:

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024

- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024

- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Bahlil Lahadalia secara aklamasi terpilih jadi Ketua Umum Partai Golkar dalam rapimnas dan munas di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Ia kemudian ditetapkan secara resmi keesokan harinya.

Munas Golkar yang melahirkan Bahlil sebagai ketua umum memang terbilang cepat. Munas Golkar seharusnya digelar Desember 2024. Tapi, Ketum saat itu, Airlangga Hartarto, mengumumkan mundur dari jabatannya.

Pengurus lalu menunjuk Agus Gumiwang sebagai Plt Ketum Golkar. Agus juga yang memimpin persiapan Munas untuk menentukan Ketum definitif selepas Airlangga mundur.

Munas akhirnya digelar Agustus. Dari hasil itu, Bahlil jadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi.

Pada 22 Agustus 2024, ia sempat mengumumkan perubahan dalam struktur kepengurusan baru Golkar, yakni

Sekjen: M. Sarmuji

Bendahara: Sari Yuliati

Wakil Ketua Umum:

  • Adies Kadir

  • Ace Hasan Syadzily

  • Melkiades Laka Lena

  • Wihaji

Wasekjen: Puteri Komarudin

Wakil Bendahara: Dyah Roro Esti

Pada 7 November 2024, Bahlil kembali mengumumkan pengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: