terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil Tumpanuli Marbun, Hakim yang Tolak Praperadilan Tom Lembong - my blog
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terhadap Tom dianggap sah.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli Marbun.
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Siapa sosok Tumpanuli Marbun?
Tumpanuli merupakan pria kelahiran 25 Maret 1965. Saat ini, ia menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Tumpanuli juga sudah banyak malang melintang di dunia kehakiman. Ia tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangko pada 2019 lalu.
Ia lalu dipindah ke Jakarta dan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, namanya mulai dikenal publik karena memberikan keterangan tentang perceraian Wendy Walters dan Reza Arap.
Saat ini, Tumpanuli tercatat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah juga menjadi hakim anggota yang menangani perkara penganiayaan David Ozora.
Laporan LHKPN
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Tumpanuli memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar. Kekayaan ini dilaporkannya pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023 sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rinciannya:
Sebuah bidang tanah dan bangunan di Medan senilai Rp 966.100.000 yang didapatkan dengan hasil sendiri;
Tiga buah kendaraan berupa mobil Toyota Rush, mobil Toyota Jip, dan sebuah motor Honda Matic, dengan total nilai Rp 722.800.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar