terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi III Bahas Jovi Andrea, Jaksa Pengunggah Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari - my blog
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dengan mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, untuk membahas kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea.
Jovi merupakan Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipolisikan karena melaporkan rekannya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kami melihat ada perseteruan, kami dalam proses yang objektif tapi kami khawatir kalau hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego yang rusak itu nama institusi kejaksaan yang sangat kami cintai sebagai mitra," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat, Kamis (21/11).
Dalam RDP kali ini, Jovi selaku pihak yang dipolisikan hadir langsung di ruang rapat untuk menyampaikan pembelaannya.
"Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar yaitu saya, yang dilakukan perbuatan sewenang-wenang tersebut oleh eks kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yaitu Siti Holija Harahap," demikian Jovi membuka paparan awalnya.
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar