terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Daftar Penerima LPDP yang Dikecualikan untuk Wajib Pulang ke RI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Daftar Penerima LPDP yang Dikecualikan untuk Wajib Pulang ke RI
Nov 7th 2024, 14:18, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut tak ada kewajiban pulang bagi penerima beasiswa LPDP. Namun belum ada aturan rinci terbaru yang dikeluarkan, termasuk kapan pernyataan itu berlaku.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, tertulis mereka harus pulang kecuali sejumlah penerima dengan kriteria khusus.

Berikut bunyi aturan dari LPDP:

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 (dua) kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah 1 (satu) tahun secara berturut-turut terhitung sejak:

a. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;

b. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;

c. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;

d. bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk Studi Lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan Studi Lanjutan, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan.

Di aturan tersebut, termaktub, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu:

a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;

b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;

c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;

d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;

e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi

atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar

negeri dari kantor yang berada di Indonesia;

f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: