terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tampang Ketua dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang yang Cabuli 12 Anak Asuh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tampang Ketua dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang yang Cabuli 12 Anak Asuh
Oct 8th 2024, 11:35, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 12 laki-laki berusia 3 hingga 22 tahun menjadi korban pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.

Pelakunya berjumlah 3 orang, yakni Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) pengasuh, dan YS alias Yandi atau Alif, pengasuh. Para pelaku merupakan homoseksual dan paedofil.

Korban yang sudah dewasa mendapat perlakuan biadab dari pelaku sejak masih kecil/remaja.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Nugroho, mengatakan, tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.

"Inisial YS yang juga pengasuh di panti tersebut dalam pengejaran. Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," katanya di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Tangerang, Selasa, (8/10).

Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bagaimana Kasus Terkuak

Polisi memasang garis pembatas di  lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Polisi memasang garis pembatas di lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Kasus terkuak setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua asuhnya. Orang tua asuh itu lalu melaporkan kasus ke polisi.

Kini belasan anak laki-laki itu dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.

"Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dalam keterangan tertulis, Minggu, (6/10).

Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Para korban nantinya akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis para korban.

"Pemeriksaan kesehatan kita periksa darah tentunya kemudian juga cek fisik, tentu nanti untuk melihat keseluruhan kesehatan anak-anak, mungkin ada hal-hal yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini nanti akan kita tentukan langkah-langkahnya dan tentu tim medis yang akan menyampaikan," ujarnya.

Menurut korban, mereka disuruh melakukan oral seks oleh para kriminil dan disodomi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: