terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sering Mengkritik, Ketua Suporter PSIS Dipolisikan Yoyok Sukawi - my blog
Oct 31st 2024, 14:38, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ketua Panser Biru, kelompok suporter PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng (40), dipolisikan oleh CEO PSIS sekaligus Calon Wali Kota Semarang Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Wareng mengatakan, ia dilaporkan lantaran kerap mengkritik Yoyok akibat performa PSIS yang buruk belakangan ini. Kritikan itu disampaikan melalui media sosial, pamflet, hingga spanduk.
"Bukti yang disampaikan oleh pelapor ajakan saya demo (Save PSIS), sama story repost instagram dan pamflet yang Save PSIS, Love PSIS," ujar Wareng di Polrestabes Semarang, Kamis (31/10).
Ia menegaskan, kritik itu dilayangkan karena kekecewaannya terhadap kondisi PSIS. Kata dia, sudah seharusnya Yoyok yang bertanggung jawab atas kondisi PSIS saat ini.
"Ini semua demi kemajuan PSIS, bukan untuk nuansa politik atau apa pun. Sebagai ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa dengan kondisi PSIS yang saat ini berada di dekat zona degradasi. Kami juga telah mencoba bertemu pihak manajemen PSIS, namun sampai saat ini belum ada tanggapan," ujar Wareng.
Sementara itu, kuasa hukum Wareng, Sujiarno Broto Aji, mengatakan, kliennya dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pihak tertentu.
"Yang dilaporkan yang disangkakan itu terkait ujaran kebencian itu Pasal 156. Inti pertanyaan penyidik, titik keberatan bunyi pasal di situ adalah ujaran kebencian," kata Broto.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Wareng masih berlangsung. Tak hanya didampingi kuasa hukumnya, ratusan suporter PSIS juga ikut mendampingi Wareng selama pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar