terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Indra Jaya Penyandera Anak di Pospol, Residivis Kasus TPPO hingga Uang Palsu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indra Jaya Penyandera Anak di Pospol, Residivis Kasus TPPO hingga Uang Palsu
Oct 30th 2024, 15:47, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus penyaderaan anak di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Indra Jaya ditangkap polisi karena menculik dan menyandera seorang anak perempuan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan. Belakangan terungkap, pelaku sudah berulang kali masuk bui alias residivis.

"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis, sudah 3 kali ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers, Rabu (30/10).

Nicolas mengungkapkan, Indra pernah ditahan di Malaysia selama tiga tahun karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, Indra juga sempat mendekam di balik jeruji besi China karena kasus penyelundupan minyak.

"Ketiga, ditahan di Indonesia, dalam ini di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu," beber Nicolas.

Saat ini, Indra kembali masuk penjara karena ulahnya yang menculik dan menyandera anak pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).

Hal itu tega dilakukannya karena orang tua korban yang juga merupakan temannya tidak memberinya pinjaman uang.

Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: