terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

6.644 Warga Sumsel Ajukan Pindah Lokasi Pemilihan Jelang Pilkada - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
6.644 Warga Sumsel Ajukan Pindah Lokasi Pemilihan Jelang Pilkada
Oct 31st 2024, 11:52, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Sebanyak 6.644 warga Sumsel telah mengajukan pemindahan lokasi pemilihan suara menjelang Pemilu 2024. Bahkan berdasarkan data dari KPU Sumsel hingga H-30 pencoblosan, tercatat ada 3.299 warga pindah masuk dan 3.345 warga pindah keluar. Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, menyebutkan poses pengajuan pindah memilih ini dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan persyaratan warga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Alasan pengajuan dapat mencakup tugas di luar alamat KTP, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, status tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, atau bekerja di luar domisili, " kata dia, Kamis 31 Oktober 2024. Andri mengatakan pengajuan pindah memilih ini juga masih dibuka hingga 20 November 2024 (H-7 pencoblosan), dengan syarat tambahan seperti bertugas di luar alamat KTP, rawat inap, tahanan, atau terkena bencana pada hari pemungutan suara. "Pengajuan dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal maupun tujuan, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung," jelas Andri. Pemilih yang pindah antar kecamatan dapat mengikuti pemilihan bupati dan gubernur, sementara mereka yang pindah antar kabupaten dalam provinsi hanya dapat memilih gubernur.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: