terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Besok, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Disidangkan - my blog
Keempat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang AA (13 tahun) akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Rencananya sidang akan di gelar pada Selasa 1 Oktober 2024 besok. "Insyallah 1 Oktober 2024 mulai sidang. Rencananya di jadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 1 Oktober 2024," kata Kasi Intel Kejari Palembang, Ardyansyah, Senin 30 September 2024. Ardyansyah mengatakan berkas perkara ke empat tersangka anak ini di antaranya IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun) dan AS (12 tahun) sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang. "Berkas perkara keempat tersangka anak sudah dilimpahkan, dan akan segera disidangkan," kata dia. Sementara itu, Humas PN Palembang Kelas IA khusus Harun Yulianto menjelaskan, untuk pola sidangnya nanti itu teknis majelis, karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak.
"Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga dibawah 14 tahun, acaranya tetap disidangkan secara anak," tegasnya
Ia juga menyampaikan, untuk persidangannya pihaknya tidak bisa lama - lama, biasanya paling satu minggu dari limpahan jaksa penuntut umum.
"Untuk persidangan nanti kita sudah punya SOP sendiri, artinya kita lihat situasi dan kondisi, apalagi kasus ini sudah nasional dan kejadiannya juga sudah diluar cukup luar biasa pastinya kita, lihat situasi dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Palembang, berupa barang bumti dari empat tersangka anak.
Satu orang di tahan Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Palembang, sementara tiga orang lagi di titipkan di panti Dinas Sosial Ogan Ilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar