terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Lakukan KDRT Lebih dari 5 Kali - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Lakukan KDRT Lebih dari 5 Kali
Aug 14th 2024, 10:36, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Foto: Dok. Istimewa
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Foto: Dok. Istimewa

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bogor pada Selasa (13/8). Ia diamankan di salah satu hotel di Jakarta Selatan, dan langsung digiring ke kantor polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia juga langsung menjalani penahanan.

"Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis," ucap Rio dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8).

Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Foto: Dok. Polres Bogor
Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Foto: Dok. Polres Bogor

Polisi menggunakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004, terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga memasukkan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan terhadap anak, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, ditambah 1/3.

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kami akan berhati-hati melaksanakan penyelidikan ini," kata Rio.

Cut Intan Nabila. Foto: Instagram/@cut.intannabila
Cut Intan Nabila. Foto: Instagram/@cut.intannabila

Armor Toreador Lebih dari 5 Kali Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila

Dalam kesempatan tersebut, Rio menjelaskan bahwa Armor sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, sejak awal mereka menikah.

"Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah," ucap Rio.

Armor yang juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut juga membenarkan jawaban dari Rio.

"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: