terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Airlangga Mundur, Golkar-Demokrat Kompak Tetap Dukung Elly-Mikha di Pilgub Sulut - my blog
Aug 13th 2024, 09:14, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Kekhawatiran sejumlah pihak jika surat dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Michaela Elsiana Paruntu, akan berubah usai Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, langsung mendapat klarifikasi.
Dua partai pengusung pasangan calon ini di Pilgub Sulut 2024, kompak mengatakan jika dukungan tetap tidak berubah, dan justru semakin solid untuk menang.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut, Raski Mokodompit, memastikan dukungan Golkar masih untuk pasangan calon Elly-Mikha pada Pilgub Sulut, dan belum berubah hingga saat ini.
Menurutnya, saat ini justru Partai Golkar sedang melakukan proses untuk pemberian dukungan kepada calon kepala daerah di Kabupaten dan Kota untuk Sulut yang akan ikut pada Pilkada serentak 2024.
"Kami masih solid hingga kini," ujar Raski.
Sementara, Sekretaris Partai Demokrat Sulut, Billy Lombok, menyebut jika tidak ada yang berubah, di mana komitmen untuk memenangkan Elly-Mikha pada Pilgub Sulut tetap ada dan lebih kuat.
"Sekarang kita fokus untuk bekerja di lapangan untuk memenangkan pasangan calon ini," kata Billy kembali.
Sebelumnya, usai Airlangga mundur, ada kekhawatiran SK dukungan yang telah diberikan Partai Golkar akan berubah. Pasalnya, secara aturan, surat dukungan partai dalam formulir BI-KWK yang akan dimasukkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai.
Sementara, jika Airlangga mundur, maka formulir yang sudah ditandatanganinya sebelum dia mundur, bisa tidak berlaku, mengingat akan ada Ketua Umum Partai Golkar yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar