terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tangis Pecah Saat Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali - my blog
May 5th 2024, 10:17, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Jenazah taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19), tiba di RSUD Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (5/5) pukul 10.00 WITA. Jenazah Satria disambut tangis keluarga dan para sahabatnya.
Ibu Satria, Nengah Rusmini, yang merupakan bidan ASN di RSUD Klungkung, tampak ditemani rekan-rekan kerjanya. Mereka terlihat menangis bersama. Bahkan, Rusmini yang lemas sempat harus diboyong ke ruang administrasi untuk ditenangkan.
Ayah Satria, I Ketut Suastika, tak terlihat di rumah sakit. Ia sedang berdiskusi dengan tokoh setempat untuk membahas acara penguburan Satria.
"Bapak almarhum sedang berdiskusi dengan pemangku (panggilan rohaniwan dalam agama Hindu) untuk mencari hari baik," kata Paman Satria, I Nyoman Budiarta di RSUD Klungkung.
Budiarta mengatakan, rencananya jenazah Satria bakal dititipkan di RSUD Klungkung sampai Jumat (10/5). Keluarga berencana melakukan prosesi aben atau kremasi pada Sabtu (11/5).
Diberitakan sebelumnya, Satria diduga dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka. Tegar merupakan senior satu tingkat di atas Putu.
Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar