terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Buntut Kasus Etik 'Mutasi Kerabat', Nurul Ghufron Gugat Aturan Dewas KPK ke MA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Buntut Kasus Etik 'Mutasi Kerabat', Nurul Ghufron Gugat Aturan Dewas KPK ke MA
May 2nd 2024, 23:02, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Kamis (2/5). Namun, Ghufron justru mangkir alias tidak hadir.

Dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan ke Dewas KPK, Ghufron mengungkapkan alasannya tidak hadir. Salah satunya, berkaitan dengan menggugat Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum persidangan dugaan pelanggaran etik dilaksanakan, kami telah mengajukan uji keabsahannya persidangan ini," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (2/5).

"Yaitu landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini, sedang diajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024," lanjut dia.

Sebelumnya, Ghufron juga menyinggung tentang laporannya ke MA tersebut. Menurutnya, laporan kepadanya terkait kasus etik itu telah kedaluwarsa dan tidak selayaknya naik proses sidang.

"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap [sidang etik] itu ditunda," tuturnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).

Jika dilihat pada info perkara di laman resmi MA, tercantum gugatan Ghufron itu teregister dengan nomor perkara 26/P/HUM/2024 yang terdaftar pada Kamis, 25 April 2024.

Dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum pada Pasal 55 UU MK, Ghufron pun meminta sidang kasus etiknya pun ditunda.

Pasal 55 UU MK itu sebelumnya digugat di MK. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan Abda Khair Mufti dan dua Pemohon lainnya selaku pegawai swasta. MK pun mengabulkan gugatan UU tersebut, yakni digantinya frasa 'wajib dihentikan' menjadi 'ditunda pemeriksaannya'.

Sehingga, pasal itu berubah bunyinya menjadi:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mendasari putusan MK tersebut, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, oleh karena itu secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung," imbuh Ghufron.

Saat ini Ghufron tengah diproses etik di Dewas KPK. Dia diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi anak kerabatnya di Kementan.

Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Tak diam, Ghufron melawan. Dia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama 1 tahun.

"Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4).

Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke PPATK dalam mengusut kasus etik. Padahal, Albertina bukan penyidik. Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina dibekali surat tugas.

PPATK juga membeberkan bahwa tak harus penyidik saja yang bisa mendapatkan dokumen dari pihaknya.

"Secara umum, kami tidak hanya memberikan data kepada penegak hukum, dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain, misalnya: Pansel, Inspektorat Jenderal, TPA, rekam jejak, hasil riset kepada stakeholders terkait, dan lain-lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (25/4).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: