terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

BSKDN Kemendagri Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Digital di Daerah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BSKDN Kemendagri Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis Digital di Daerah
May 2nd 2024, 23:24, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Sosialisasi dan Pelatihan Setting Layanan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) di Hotel The Acacia Jakarta pada Kamis (2/4/2024). Foto: Kemendagri RI
Sosialisasi dan Pelatihan Setting Layanan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) di Hotel The Acacia Jakarta pada Kamis (2/4/2024). Foto: Kemendagri RI

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri mendorong penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis digital di daerah, khususnya terkait perizinan dan layanan lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Selama ini MPP diartikan berupa bangunan fisik, yang membuat tidak semua daerah mampu membangunnya terlebih bagi yang kapasitas fiskalnya rendah.

Hal ini disampaikan Plh. Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Kemendagri Faisal Syarif dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Setting Layanan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) di Hotel The Acacia Jakarta pada Kamis (2/4).

Berdasarkan data Kemendagri, lanjut Faisal, saat ini baru ada 216 MPP yang sudah diresmikan dan beroperasi atau sekitar 43 persen dari total kabupaten/kota. Sementara itu, 64 persen atau 292 daerah yang tersisa belum mendirikan MPP. Berdasarkan catatan tersebut, ke depan BSKDN Kemendagri menargetkan pembentukan MPP di daerah meningkat.

"MPP ini merupakan salah satu wujud nyata reformasi birokrasi pelayanan publik yang strategis, inovatif, kreatif, dan berdampak luas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Peningkatan MPP ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," jelas Faisal.

Mal Pelayanan Publik Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Mal Pelayanan Publik Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

Faisal menerangkan, daerah yang belum membentuk MPP didominasi daerah dengan kemampuan fiskal yang sangat rendah. Kondisi tersebut menghambat target pembentukan MPP, khususnya pemenuhan secara fisik. Oleh karena itu, penyelenggaraan MPP didorong ke arah digital. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi mempercepat capaian target pembentukan MPP di daerah.

Dalam hal ini, lanjut Faisal, BSKDN bekerja sama dengan Plan-C Institute dan Ford Foundation menghadirkan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) demi percepatan penyelenggaraan MPP digital di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

MPPI merupakan sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing.

"MPPI ini dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu," tambahnya.

Mal Pelayanan Publik Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Mal Pelayanan Publik Foto: Johanes Hutabarat/kumparan

Sementara itu, Direktur Plan C Institute Budi Raharjo mengatakan, MPPI sudah diuji coba dan diterapkan di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejauh ini dalam penerapannya, MPPI mendapatkan respons positif karena pemakaiannya yang mudah dan dapat disesuaikan dengan ragam layanan yang ada di daerah.

"Kita punya target tahun ini artinya kalau kita mulai Mei, ada 200 daerah yang akan pakai MPPI. Tentu saja tidak bisa Kemendagri bekerja sendiri karena secara regulasi Mal Pelayanan Publik ini sudah didahului oleh KemenPAN-RB pasti kita juga (akan berkoordinasi)," tambahnya

Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan mengungkapkan, meski kewenangan MPP Digital Nasional berada di KemenPAN-RB, tapi MPPI yang diterapkan di Sinjai berbeda dengan MPP Digital Nasional. MPPI memungkinkan daerah dapat memperbaiki atau melakukan penyesuaian dengan layanan di daerah secara mandiri.

"Kalau di MPP Digital itu harus dengan izin mereka (KemenPAN-RB) yang dibuat oleh developer-nya. Kalau kita di MPPI kita bisa ubah penyesuaian dengan amat mudah, dashboard-nya atau pilihan-pilihan menunya memungkinkan kita melakukan tambahan pengurangan setiap layanan yang ada," tegasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: