terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Bali Tusuk Mantan Pacar karena Merasa Dicuekin - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Bali Tusuk Mantan Pacar karena Merasa Dicuekin
Jul 1st 2025, 10:33 by kumparanNEWS

Ilustrasi penusukan. Foto: khak/Shutterstock
Ilustrasi penusukan. Foto: khak/Shutterstock

Seorang pria berinisial G (26 tahun) menusuk punggung mantan pacarnya berinisial A (23 tahun) sebanyak tiga kali. G sakit hati merasa A sudah tidak peduli terhadapnya.

"Pelaku mantan pacar, modus cemburu karena tidak dihiraukan lagi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (1/6).

Penusukan ini bermula saat korban berjalan kaki di Jalan Dukuh Sari, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (25/6), sekitar pukul 00.15 WITA.

Korban dalam perjalanan pulang usai bekerja. Tak berselang lama, korban merasa dibuntuti oleh seseorang dari arah belakang. Korban memutuskan mempercepat langkahnya.

"Setelah itu tiba-tiba dari belakang ada seseorang laki-laki menusuk punggung korban dengan pisau sebanyak tiga kali," katanya.

Pelaku berusaha menusuk dari arah depan namun korban menangkis sembari berteriak meminta tolong. Pelaku takut lalu memutuskan melarikan diri.

Sementara itu, korban ditolong oleh warga yang sedang melintas di jalan tersebut. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bali Mandara dan melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja di proyek bangunan di Canggu, Senin (30/6). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku juga adalah seorang residivis atas kasus penjualan pil koplo di Jawa tahun 2020 lalu," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: