terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Habiburokhman: MK Sudah Buat UU, Apa Penuhi Partisipasi Publik? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Habiburokhman: MK Sudah Buat UU, Apa Penuhi Partisipasi Publik?
Jul 4th 2025, 14:25 by kumparanNEWS

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menyoroti sikap Mahkamah Konstitusi terkait putusan pemisahan Pemilu. Dia menilai, MK kini sudah seperti pembuat undang-undang.

Dia lalu membandingkan dengan DPR yang secara aturan merupakan pembuat undang-undang. Begitu panjangnya proses sampai akhirnya bisa disahkan.

"Sementara kalau de facto kita lihat, kasat mata, MK sudah memproduksi norma, membuat undang-undang, apakah proses-proses tersebut dilakukan? Sejauh mana MK memaksimalkan partisipasi publik," ujar Habiburokhman.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Habiburokhman mengungkapkan, dalam pembentukan undang-undang, MK kerap mengingatkan terkait partisipasi publik. Paling tidak, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, yakni to be heart, to be consider, to be explain.

"Kami membentuk KUHAP, misalnya, ini sudah hampir ada 60 organisasi menyampaikan pendapat. Apakah MK mempraktikkan yang sama? Menurut saya tidak," ujar dia.

"Bahkan, dalam masing-masing sidang paling 2-3 ahli yang dipanggil gitu lho. Apakah dia mengundang masyarakat, partisipasi, kita tidak lihat itu," ucap dia.

Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Saat ini, Komisi III DPR tengah menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait putusan MK yang memisahkan pemilu.

Hadir sebagai narasumber, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan advokat yang juga politikus NasDem Taufik Basari. Sampai saat ini, rapat masih berlangsung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: