terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Apa itu Patsus? Ini Penjelasan dan Aturannya dalam Polri - my blog
Ilustrasi Apa itu Patsus Sumber Unsplash/Lendy Johnny
Apa itu patsus? Sebagian masyarakat belum mengetahui penjelasan dari salah satu istilah dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini.
Polri adalah alat negara penegak hukum, dan bertugas memberi perlindungan pada masyarakat. Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian negara.
Mengetahui Apa itu Patsus atau Penempatan Khusus
Ilustrasi Apa itu Patsus Sumber Unsplash/Madrosah Sunnah
Penjelasan mengenai apa itu patsus atau penempatan khusus terdapat dalam Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Polri, Ricky Francois Wakanno Ginting (2009:147). Diambil dari buku tersebut, patsus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin dalam Polri.
Umumnya, patsus diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Tujuan patsus, yaitu untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, serta memudahkan dalam proses pemeriksaan oleh Provos.
Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), atasan Ankum, dan Provos menjadi pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin berupa patsus.
Provos Polri bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, dan selanjutnya menggelar sidang disiplin. Anggota Polri yang dijatuhi hukuman patsus berhak mengajukan keberatan kepada Ankum dalam jangka waktu tertentu.
Aturan Patsus bagi Anggota Polri
Ilustrasi Apa itu Patsus Sumber Unsplash/Tusik Only
Prosedur patsus diatur dalam peraturan Kapolri. Aturan bentuk hukuman disiplin berupa patsus adalah sebagai berikut.
Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, yaitu dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.
Penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 hari jika pelanggaran dilakukan pada saat negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat, dalam operasi khusus kepolisian, atau dalam kondisi siaga.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Ankum dan/atau atasan Ankum juga berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.
Dalam hal tertentu, penempatan patsus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang, dengan pertimbangan sebagai berikut.
Keamanan atau keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar