terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tampang 10 Tersangka Pelaku Penyerangan di Kemang, Jaksel - my blog
Para tersangka penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (2/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) lalu. Kesepuluh orang tersebut sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Adapun para pelaku yakni Kanisius Tani alias Anis bersama Agustinus Sari alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YEdo, RTA, PW, WRR, Muhammad Ade Gunawan, dan Andy Kurmandy.
Saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5), para tersangka dihadirkan. Para tersangka menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Mereka menunduk saat dibawa ke dalam ruangan. Sebagian ada yang menutup wajahnya dengan baju dan tangan.
Para tersangka penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (2/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dari 10 orang yang ada di depan ini, kita sudah melakukan penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1. 4 pucuk senapan angin berjenis PVC.
2. 3 buah senjata tajam berjenis parang.
3. 1 unit mobil Agya, No. Pol B-2880-SYU, warna kuning.
4. 8 unit handphone.
5. 6 buah pakaian yang dikenakan pelaku di TKP.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Suasana lokasi bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Diduga Akibat Rebutan Lahan
Aksi penyerangan ini diduga akibat rebutan lahan kosong yang berada di Jalan Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan bahwa para tersangka adalah kelompok jasa pengamanan yang disewa oleh orang yang merasa punya lahan tersebut.
Para tersangka menyerang pihak yang juga tengah menjaga lahan tersebut.
Barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jaksel. Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut," ujar Igo.
"Dari 10 orang ini merupakan kelompok yang, mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan seperti itu," tambahnya.
Belum diketahui berapa besaran bayaran para 10 tersangka tersebut. Polisi masih mencari orang yang menyewanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar