terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset dan Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset dan Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai
May 2nd 2025, 15:16, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan kabar pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan Revisi Undang-undang Polri.

Adies mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dan Polri akan dimulai setelah RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) selesai dibahas.

"Undang-undang Perampasan Aset dan juga undang-undang Kepolisian kan semua menunggu KUHAP (rampung)," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

KUHAP bakal menjadi acuan dan memayungi serta mengatur prosedur hukum pidana. Termasuk penyitaan dan pengembalian aset dalam kasus pidana.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan) bersama anggota Komisi III memberikan keterangan pers soal pembahasan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (kedua dari kanan) bersama anggota Komisi III memberikan keterangan pers soal pembahasan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bila pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan tanpa dasar atau rujukan prosedural yang jelas di KUHAP, Adies mengatakan ada risiko ketidaksesuaian atau tumpang tindih aturan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, pimpinan DPR masih harus menunggu surat dari Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa bergulir.

Di satu sisi ia juga mendesak Komisi III DPR RI untuk segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP.

"Ya kita ikuti arahan pak presiden. Jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP," kata Adies.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: