terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Kasus Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar UNS Ditunjuk Jadi Mediator - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Kasus Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar UNS Ditunjuk Jadi Mediator
Apr 24th 2025, 15:29, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Sidang perdana dua gugatan ke Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan
Sidang perdana dua gugatan ke Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan

Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu SMAN 6 Surakarta milik Jokowi, Kamis (24/4).

Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Surakarta, yakni Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

"Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, untuk disampaikan pada PN Surakarta," ujar ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi sambil mengetuk palu menutup sidang.

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, ahli hukum perdata dari FH UNS Foto: Dok FH UNS
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, ahli hukum perdata dari FH UNS Foto: Dok FH UNS

Penggugat Ingin Jokowi Tunjukkan Ijazah

Gugatan perdata terhadap ijazah SMA Jokowi dilayangkan oleh tim pengacara Solo, nama lain Surakarta.

Koordinator tim penggugat, M Taufiq, mengatakan pihaknya meminta Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Empat tergugat yaitu SMAN 6, KPU Surakarta, Jokowi, dan UGM menyetujuinya.

"Kami menunjuk mediator nonhakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Taufiq.

Sidang perdana dua gugatan ke Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan
Sidang perdana dua gugatan ke Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan

Ia mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Surakarta pada Rabu (30/4). Dia memastikan mediasi ini bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukkan ijazah aslinya," ujar Taufiq.

Taufiq dkk mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Jokowi. Karena Jokowi selama ini mengeklaim lulusan SMAN 6 Surakarta, padahal sepengetahuan penggugat, pada masa itu SMAN 6 masih bernama SMPP.

Jokowi Absen karena Melayat Paus

Paus Fransiskus didampingi Presiden Jokowi menyampaikan pidato saat melakukan pertemuan dalam kunjungannya ke Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Paus Fransiskus didampingi Presiden Jokowi menyampaikan pidato saat melakukan pertemuan dalam kunjungannya ke Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh majelis hakim," kata Irpan

Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.

Irpan menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," ujarnya.

Adapun Jokowi tak hadir di sidang perdata ini karena tidak sedang di Solo. Jokowi diutus Presiden Prabowo melayat Paus Fransiskus ke Vatikan bersama tiga pejabat lainnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: