terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Buru Pemasok Tramadol di Tanah Abang: Asal Aceh, Baru 3 Bulan di Jakarta - my blog
Apr 22nd 2025, 16:22, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi menggerebek sebuah indekos yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/4) terkait peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial DS ditangkap oleh polisi. Selain menangkap DS, kini polisi sedang memburu pemasok obat terlarang berinisial DG.
"Barang dari mana kita udah interogasi dengan DS ini barang ini ada yang namanya DG kita lagi kejar tapi untuk saat ini masih kita lakukan penyelidikan terus," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Pasar Tanah Abang, Selasa (22/4).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Roby, DS mengaku baru tiga bulan terlibat dalam peredaran obat terlarang di Jakarta. Sebelumnya, dia sempat menetap di Aceh.
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dia baru datang dari Aceh, tiga bulan di sini," ujar dia.
Ke depan, Roby mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberi informasi jika ditemukan adanya tindak peredaran obat terlarang ataupun narkotika. Dia memastikan polisi bakal menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami terbuka kami membuka diri untuk setiap informasi terkait pemberantasan obat-obatan yang beredar tanpa izin," ujar dia.
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Heksimer sekitar 120 butir dan Tramadol yang mencapai 3.190 butir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar