terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi: 10 Pelaku Terang-terangan Jual Tramadol dkk di Pinggir Jalan Tanah Abang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: 10 Pelaku Terang-terangan Jual Tramadol dkk di Pinggir Jalan Tanah Abang
Apr 22nd 2025, 16:10, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebanyak 10 orang pelaku peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, ditangkap polisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah seorang pelaku masih berada di bawah umur.

Adapun pelaku menjual obat terlarang itu secara langsung di sisi jalan atau secara offline.

"Untuk penjualan ke 10 tersangka ini semua dilakukan secara offline, manual," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki di Pasar Tanah Abang pada Selasa (22/4).

Polisi belum menjelaskan secara rinci lokasi penjualan obat terlarang tersebut. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu terutama memburu pemasok obat terlarang yang dijual pelaku. Dia menjanjikan kasus itu bakal diusut hingga tuntas.

Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Ini masih kita lakukan penyidikan, penyidikan lebih dalam dan berkelanjutan. Ini akan kita proses sampai tuntas," ucap dia.

"Semua 10 pelaku ini, semua berperan mengedarkan dan menjual," lanjut dia.

Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, membenarkan 10 pelaku menjual obat terlarang di sisi jalan. Para pelaku pun ditangkap saat sedang menjual obat di sana.

"Iya, dijualnya di sisi jalan," kata dia.

Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus peredaran obat terlarang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

10 pelaku yang ditangkap berinisial I (57), RH (48), D (60), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, dan 1.937 butir obat merek Trihexypenidil. Selain itu, adapula uang tunai senilai lebih dari Rp 68 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: