terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pimpinan Komisi II Minta BK DPR Kaji Ulang RUU ASN: Berpotensi Langgar UUD - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pimpinan Komisi II Minta BK DPR Kaji Ulang RUU ASN: Berpotensi Langgar UUD
Apr 22nd 2025, 16:07, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) berpotensi melanggar UUD 1945 tentang otonomi daerah.

Sebab, salah satu pasal di RUU ASN ini akan memperluas kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat ASN di daerah.

"UU sebelumnya itu ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka (pimpinan ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi dan daerah terutama di daerah," kata Arse dalam diskusi "RUU ASN Menjadi Harapan Untuk Kesejahteraan ASN" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).

"Nah, perubahan kedua ini akan mengusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di presiden lah, di tangan presiden," tuturnya.

Inilah yang menurutnya bisa berpotensi melanggar UUD 1945 karena bertentangan dengan konsep desentralisasi atau otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Oleh karena itu, ia berharap Badan Keahlian DPR RI mengkaji ulang rencana perubahan klausul dalam RUU ASN yang akan menjadi prolegnas prioritas 2025 ini.

"Kalau memang arah perubahan UU ASN itu menuju ke sana apakah nah Komisi II berpikir apakah ini tidak bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sehingga pada saat itu kita meminta agar Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian melakukan public hearing," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: