terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lucky Hakim Disanksi Belajar Kelola Pemerintahan Selama 3 Bulan di Kemendagri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lucky Hakim Disanksi Belajar Kelola Pemerintahan Selama 3 Bulan di Kemendagri
Apr 22nd 2025, 15:56, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kemendagri telah memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, imbas liburan lebaran ke Jepang tanpa izin.

Lucky disanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan ke depan di Kemendagri. Ia wajib datang seminggu sekali ke Kemendagri.

Lucky pergi liburan ke Jepang saat Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 lalu tanpa izin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.

"Nah karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Wamendagri Bima Arya di gedung Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4).

Wamendagri, Bima Arya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wamendagri, Bima Arya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Keputusan ini diambil usai Lucky dan 10 saksi lainnya diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Dari pemeriksaan dilakukan kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, manapun, dengan tujuan apa pun," jelas Bima.

"Yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu," tambah Bima.

Selama menjalani sanksi ini, Lucky tidak dinonaktifkan sebagai Bupati Indramayu.

"Jadi Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tutur Bima.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: