terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kunjungi RSHS, Wamen Veronica Tan Minta dr Priguna Dihukum Maksimal - my blog
Apr 14th 2025, 15:04, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Wamen PPPA Veronica Tan saat dijumpai di kantor Kementerian HAM, Jaksel, Selasa (25/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Veronica Tan, mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Senin (14/4). Kunjungan ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (31) di RSHS pada Maret 2025 lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Veronica meminta agar tersangka kejahatan di kasus ini dapat dihukum secara maksimal. Ia menuturkan kasus kekerasan seksual bukan soal oknum yang bermasalah belaka, lebih dari itu ada dampak besar terhadap korban pasca-kejadian.
"Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang, bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma. Belum lagi efek-efek yang terjadi akibat tanda petik perlakuan kekerasan seksual ini ya," katanya kepada wartawan di RSHS, Bandung, Senin (14/4).
"Jadi kita coba melihat permasalahannya di mana. Kita ingin ada hukum jera. Jadi ada efek jera dari hukuman maksimal," kata Veronica.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini, sebagaimana kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Menurutnya fenomena kasus kekerasan seksual menyerupai gunung es: Bagian yang timbul dan terlihat di permukaan air, tak lebih besar ketimbang bagian yang tak nampak.
"Jadi kami dari Kementerian PPPA itu datang untuk mendorong. Bagaimana korban itu ditolong dari secara psikologisnya dan juga bagaimana ada hukuman efek jera," katanya.
Seiring upaya-upaya yang dilakukan, dia berharap itu tidak mengganggu berjalannya proses studi para peserta PPDS. Para peserta PPDS katanya berhak mendapatkan kelancaran dalam menempuh program pendidikan mereka.
"Ini hanya membuat proses ini cepat kepada oknum pelaku yang sebenarnya. Untuk kita dorong supaya hukuman maksimal, sesuai dan setimpal, dengan perbuatannya dalam hal kekerasan," kata dia.
Di sisi lain, dia juga berpesan agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung. Ia semula terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, setelah terungkap adanya korban lebih dari satu, Polisi menyebut Priguna terancam pemberatan hukuman hingga 17 tahun penjara karena perbuatan berulang.
"Pasal 64 KUHP, jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka/pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan, Jumat (11/4).
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar