terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi III Soroti Kekerasan Seksual Guru Besar UGM: Polisi Harus Usut Pidananya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III Soroti Kekerasan Seksual Guru Besar UGM: Polisi Harus Usut Pidananya
Apr 7th 2025, 16:34, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut menyoroti kasus Guru Besar UGM yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia adalah Edy Meiyanto dari Fakultas Farmasi.

Sahroni mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia meminta kepolisian mengusut unsur pidana dalam kasus ini.

"Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya" ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (7/4).

Sahroni mengatakan, pelaku kejahatan dan kekerasan seksual saat ini, dilakukan dari beragam latar. Menurutnya, polisi harus peka menyikapi masalah ini.

"Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatarbelakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," ucap Sahroni.

"Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat," kata Sahroni.

Sebelumnya pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen kepada Edy karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," jelas Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4).

Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti proses pemeriksaan.

Komite Pemeriksa menyimpulkan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," jelasnya.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: