terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasus Mayat Dalam Karung di Batu Ceper: Pembunuh Terancam 15 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Mayat Dalam Karung di Batu Ceper: Pembunuh Terancam 15 Tahun Penjara
Apr 25th 2025, 16:14, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Konferensi pers kasus mayat dalam karung Batu Ceper di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2025).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers kasus mayat dalam karung Batu Ceper di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Nana alias Ragil (23) terancam hukuman belasan tahun penjara karena membunuh Al-Bashar (32) dan membuang jasadnya usai dimasukkan ke dalam karung.

"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya besi shock breaker motor yang digunakan untuk memukul tengkuk korban.

"Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri. Tersangka membenturkan kepala korban 3 kali ke lantai. Setelah itu tersangka menggunakan shock breaker motor, besinya saja, yang ada di meja, memukul leher kanan korban sebanyak 2 kali," ujar Wira.

Tersangka pembunuhan mayat dalam karung Batu Ceper, Nana alias Ragil, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tersangka pembunuhan mayat dalam karung Batu Ceper, Nana alias Ragil, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi:

Di tempat pembunuhan

1 (satu) buah besi bekas shock motor

1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merk swallow

1 (satu) buah sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir

1 (satu) buah sampel bercak darah yang ditemukan di ubin teras halaman depan rumah konveksi

Di lokasi penemuan mayat

1 (satu) buah plastik;

3 (tiga) buah karung;

1 (satu) buah kaus warna hitam bertuliskan Three Second

1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Leafgreen

1 (satu) buah celana dalam warna biru

1 (satu) buah kaus warna hitam motif x warna kuning

Dari kontrakan saksi E

1 (satu) buah Pisau

1 (satu) buah tas kain warna hitam bertuliskan NIKE

1 (satu) pasang Nopol A 4366 VAS

1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih berikut kunci,

1 (satu) buah STNK Honda Beat Nopol A 4366 VAS

1 (satu) buah BPKB Honda Beat Nopol A 4366 VAS

1 (satu) buah HP Samsung Warna Hitam

1 (satu) buah Helm warna hitam vitano

Dari tersangka

1 (satu) buah HP Vivo warna gold Y02t,

1 (satu) buah HP vivo 1820 warna hitam;

1 (satu) buah Sweater warna hitam;

1 (satu) buah celana panjang;

1 (satu) buah KTP atas nama AB;

1 (satu) buah Kartu ATM BRI 60133 0102 1373 0691;

1 (satu) buah SIM C atas nama AB.

Polisi menangkap Nana pada tanggal 23 April 2025, sehari usai mayat korban ditemukan di Daan Mogot KM 21, Batu Ceper. Sementara pembunuhan terjadi 2 hari sebelumnya di tempat kerja mereka.Bordir.

"Tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 23 April 2025. Sekitar pukul 16.00 waktu atau tempat penangkapan di Gang Wakaf Penanggungan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Wira.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: