terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasus Eks Pegawai Sirkus, Anggota Komisi III Dorong Diselesaikan Kekeluargaan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Eks Pegawai Sirkus, Anggota Komisi III Dorong Diselesaikan Kekeluargaan
Apr 24th 2025, 14:08, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Eks pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) sudah melakukan audiensi dengan Komisi III dan juga Komisi XIII DPR. Usai melakukan audiensi dengan dua komisi di DPR, tampaknya ada perbedaan sikap antara Komisi III dan Komisi XIII dalam penyelesaian kasus tersebut.

Komisi III meminta agar kasus tersebut yang diduga ada pelanggaran HAM diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo mengungkapkan, secara hukum kasus OCI yang terjadi pada tahun 1997 itu sudah kedaluwarsa.

"Karena setahu saya, ancaman (pasal) 351, atau hukuman mati, itu 18 tahun, atau seandainya mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun, jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah," ujar Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan

Politisi NasDem itu juga menilai dugaan pelanggaran HAM yang diungkapkan oleh eks pegawai OCI itu yang juga masuk dalam putusan Komnas HAM tahun 1997 itu dinilai tidak jelas.

"Karena setahu saya 97 sudah keluar juga rekomendasi komnas HAM, dan rekomendasi Komnas HAM menurut saya obscuur, kabur. Tidak jelas di situ, tidak tegas," tuturnya.

Ia lantas mengatakan, sebagaimana kesimpulan rapat bersama Komisi III, eks pegawai OCI dengan pihak OCI dapat berembuk untuk mencari jalan keluar terbaik. Komisi III memberikan waktu tujuh hari sejak Senin (21/4) lalu.

"Saya melihatnya diminta diselesaikan secara kekeluargaan, dan komisi III DPR juga sudah menggelar rapat, mengharap ada win-win solution, tidak ada yang merasa benar, merasa salah, lebih baik ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena ini menjadi juga rekomendasi Komnas HAM," paparnya.

Sebelumnya, dalam audiensi eks pegawai OCI bersama Komisi XIII, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso meminta Polri membuka kembali kasus ini dan mengusut dari sisi dugaan perdagangan manusia.

"Tadi kita sudah sepakat terkait dengan tindak kejahatan dan kita minta kepada Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini yang sudah SP3," kata Sugiat, Rabu (23/4).

"Kalau pintu masuknya (penyelidikan) adalah tadi misalnya saya katakan bahwa pintu masuknya bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia," tutur dia.

Komisi XIII menilai, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap eks pegawai OCI adalah pelanggaran HAM berat.

"Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat," kata Sugiat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: