terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dua Bos Perusahaan Swasta Didakwa Korupsi Gerobak Kemendag, Negara Rugi Rp 61 M - my blog
Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan periode 2018-2019.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4). Bambang didakwa bersama-sama dengan Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," kata jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika Bambang bersama Mashur dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia, melakukan pertemuan dengan Kabag Keuangan Setditjen P3DN Kemendag, Putu Indra Wijaya; dan Kasubbag TU P3DN Kemendag.
Dalam pertemuan itu, Bambang dkk awalnya meminta informasi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019. Rupanya, Bambang dkk juga meminta agar proyek pengadaan itu diserahkan kepadanya.
"Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7% dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," papar jaksa.
Bambang, Mashur, Didi, dan Putu, sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia dalam proyek pengadaan tersebut. Padahal, mereka tahu bahwa perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak penyedia yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.
Sebelum proses lelang, Bambang dkk ternyata juga telah menerima dokumen pendukung. Dokumen itu diberikan dari Putu dan Bunaya dengan tujuan untuk memudahkan Bambang dkk memenangkan proses lelang.
Singkat cerita, Bambang dkk memenangkan lelang proyek pengadaan itu dan langsung menandatangani kontrak kerjanya. Namun setelah kontrak ditandatangani, Bambang dkk malah mengalihkan proyek pengadaan gerobak tersebut kepada pihak lain.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi, yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ungkap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang diuntungkan. Berikut daftarnya:
Bambang Widianto sebesar Rp 10.661.395.300;
Putu Indra Wijaya sebesar Rp 17.135.000.000;
Bunaya Priambudi sebesar Rp 1.969.000.000;
Mashur sebesar Rp 1.236.000.000;
Didi Kusuma sebesar Rp 200.000.000;
Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar masing-masing selaku Ketua dan anggota POKJA Pemilihan sebesar Rp 680.000 000;
Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30.000.000;
Wenang Agus Priyono selalu staf Bagian Keuangan Setiditjen P3DN sebesar Rp 10.000.000;
Muslim sebesar Rp 550.000.000;
Yusuf Purnama sebesar Rp 147.200.000;
Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400.000.000;
Beni Susanto sebesar Rp 65.000.000;
Dennita Aritonang sebesar Rp 116.500.000;
Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236.800.000;
Seno sebesar Rp 10.000.000; dan
Wasito sebesar Rp 25.000.000.
Atas perbuatannya, Bambang dan Mashur diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar