terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

BNI Cairkan Dividen Tunai Rp 13,95 Triliun kepada Pemegang Saham - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BNI Cairkan Dividen Tunai Rp 13,95 Triliun kepada Pemegang Saham
Apr 25th 2025, 16:00, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Ilustrasi BNI. Foto: Dok. BNI
Ilustrasi BNI. Foto: Dok. BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya hari ini, Jumat (25/4).

Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2024.

"Rapat menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp 13.951.339.037.618,90 atau setiap 1 (satu) lembar saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp374,05748422250 berdasarkan jumlah saham pada tanggal recording date dividen," tulis keterangan tertulis BNI.

Dalam rapat tersebut, BNI yang tercatat di bursa dengan kode saham BBNI menetapkan porsi dividen sebesar Rp 13,95 triliun. Jumlah ini setara dengan 65 persen dari laba bersih konsolidasi perusahaan sepanjang tahun 2024.

Pemegang saham yang tercatat akan menerima dividen tunai minimal Rp 374 per lembar saham pada hari ini. Nilai ini mencerminkan peningkatan jika dibandingkan dengan rasio pembagian dividen tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

Proses pembayaran dividen dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk saham yang berada dalam penitipan kolektif, dana akan langsung dikreditkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing. Sementara bagi pemegang saham di luar sistem kolektif, dana akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.

Pembayaran dividen ini akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali bagi pemegang saham yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan memenuhi kriteria tertentu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: