terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aturan Ganjil Genap Mudik Balik Lebaran 2025 - my blog
Apr 6th 2025, 18:41, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Mudik Balik, sumber gambar unsplash/Andri Apriyanto
Aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025. Waktu pelaksanaannya pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
Ganjil genap atau gage berlaku sejak Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Memahami aturan pelaksanaannya sangat penting bagi para pemudik.
Aturan Ganjil Genap Mudik Balik
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Mudik Balik, sumber gambar unsplash/Efgeny
Mengutip Instagram @korlantas.ntmc, aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 berlaku mulai KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.
Kemudian, aturan ini juga diterapkan mulai KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak. Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut:
1. Aturan untuk Kendaraan Bermotor
Bagi pengendara mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Begitu pula bagi setiap pengendara mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus dengan tanda nomor kendaraan genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.
2. Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap dikecualikan pada beberapa elemen berikut:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulan
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan operasional pengelola jalan tol
Kendaraan angkutan barang, meliputi hantaran uang, bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik atau balik gratis, dan barang pokok.
Aturan ganjil genap mudik balik Lebaran 2025 yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, diharapkan perjalanan kembali ke kota bisa lebih lancar. (DLA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar