terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ancaman Sanksi untuk Lucky Hakim yang ke Jepang Tanpa Izin - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ancaman Sanksi untuk Lucky Hakim yang ke Jepang Tanpa Izin
Apr 7th 2025, 14:20, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim usai diperiksa soal kasus Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jumat (14/7) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim usai diperiksa soal kasus Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jumat (14/7) Foto: Jonathan Devin/kumparan

Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pelesiran ke Jepang tanpa izin. Sebab, terkait ini sudah ada aturannya dalam dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Bima, ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).

Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J.

Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tuturnya.

Bima sebelumnya menyebut Lucky Hakim sudah mengakui kesalahannya. Sudah ada permintaan maaf juga.

"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata eks Wali Kota Bogor itu.

Ia menambahkan, Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang, sanksi baru akan diketahui setelah menerima penjelasannya.

"Tapi Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuhnya.

Adapun terkait izin, Bima mengatakan seharusnya diajukan 1 bulan sebelum. "Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap."

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: