terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Airlangga Imbau Sektor Padat Karya Tak PHK, PPh Ditanggung Pemerintah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Airlangga Imbau Sektor Padat Karya Tak PHK, PPh Ditanggung Pemerintah
Apr 8th 2025, 15:59, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengahdiri cara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta pada Selasa (8/4/2025). Foto: @SekretariatPresiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengahdiri cara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta pada Selasa (8/4/2025). Foto: @SekretariatPresiden

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar para pengusaha khususnya di sektor padat karya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini karena pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

"Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).

Dengan pajak yang disubsidi oleh pemerintah, Airlangga meminta para pengusaha untuk bertahan sembari mencari pasar baru di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

Untuk hal ini, AIrlangga juga menyinggung keberadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun yang bisa mendukung sektor padat karya.

"Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum, produk tekstil, kulit, furniture," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan. Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya juga diberikan diskon sebesar 50 persen selama enam bulan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: