terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
12 Sepeda Advokat Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung: Trek hingga Brompton - my blog
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sepeda tersebut disita dari kediaman Ariyanto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ada (penyitaan) 12 sepeda mewah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
Pantauan kumparan, 12 sepeda tersebut masih terparkir di Kejagung. Jenis sepeda yang disita beragam, mulai dari sepeda gunung, sepeda balap, hingga sepeda lipat.
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparanSepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Berbagai jenis sepeda itu juga berasal dari beberapa merek ternama, mulai dari Brompton, Trek, hingga Factor. Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai kasus yang menjeratnya maupun penyitaan sepedanya.
Kasus Suap Vonis CPO
Ariyanto merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus suap ini. Dia merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi-- Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella, diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Susunan majelis hakim, yakni: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar