terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ronald Tannur Ngaku Sedih Ibunya Jadi Terdakwa Suap Hakim: Maaf Ya, Ma - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ronald Tannur Ngaku Sedih Ibunya Jadi Terdakwa Suap Hakim: Maaf Ya, Ma
Mar 17th 2025, 13:52, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, mengaku hatinya hancur saat mengetahui ibunya, Meirizka Widjaja, ikut terseret dalam kasus suap untuk membebaskannya.

Hal tersebut disampaikan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan rencana suap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3). Meirizka duduk sebagai terdakwa.

Mulanya tim pengacara Meirizka, menanyakan kedekatan Ronald dengan kliennya. Ronald mengaku sangat dekat dengan ibunya.

"Bagaimana hubungan dari Saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?" tanya pengacara Meirizka.

"Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," ungkap Ronald.

"Dalam hal ini, sampai dengan saat ini ya, ibu terseret sebagai terdakwa. Saya pengin tahu, perasaan dari Saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?" tanya pengacara Meirizka.

"Ya hancur Pak, apalagi yang bisa saya katakan," kata Ronald lirih.

Kejagung limpahkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Dok Kejagung Foto: Dok. Kejagung RI
Kejagung limpahkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Dok Kejagung Foto: Dok. Kejagung RI

Ronald pun mengaku menyesal atas semua perbuatannya yang berakhir seperti ini. Bahkan, hingga menyeret ibunya sendiri.

"Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ucap Ronald.

"Apa yang ingin Saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?" tanya pengacara Meirizka.

"Maaf ya, Ma," kata Ronald.

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.

Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: