terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Minta Dibebaskan - my blog
Mar 17th 2025, 14:00, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan.
Sersan Satu Rafsin Hermawan yang juga terdakwa kasus penadahan dalam perkara terkait juga meminta hal yang sama.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara a quo," kata Penasihat Hukum Tiga Terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
"Menyatakan terdakwa satu atas nama Klk Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," lanjut dia.
Selain itu, ketiga Terdakwa meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanTiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Hartono menyebut terdapat sejumlah poin yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan putusan. Salah satunya para Terdakwa sudah memberi uang santunan kepada korban. Kemudian, para Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Para terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ujar dia.
Selain itu, sambung Hartono, Bambang dan Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan perhatian. Sementara, Rafsin bakal melangsungkan pernikahan pada April 2024 mendatang.
"Bahwa terdakwa atas nama Rafsin Hermawan akan melangsungkan pernikahan tepatnya di bulan April tahun 2025," kata dia.
Selanjutnya, Hartono menambahkan, para Terdakwa juga dinilai memiliki kontribusi yang baik di satuannya masing-masing. Para Terdakwa tercatat belum pernah dikenakan hukuman disiplin atau pidana.
"Bahwa terdakwa atas nama Sertu Akbar Adli dan Rafsin Hermawan adalah seorang prajurit Komando Pasukan Katak atau Kopaska yang terpilih dengan perekrutan yang sangat ketat baik dari segi mental dan sikap.
"Selama berdinas di TNI AL, Terdakwa sudah banyak memberikan kontribusi terhadap TNI khususnya TNI AL bangsa dan negara seperti melaksanakan operasi yang mendukung keamanan dan kedaulatan NKRI," lanjut dia.
Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar