terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Preman Ngaku Jagoan Cikiwul Minta THR ke Perusahaan, Polisi: Tolak! - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Preman Ngaku Jagoan Cikiwul Minta THR ke Perusahaan, Polisi: Tolak!
Mar 20th 2025, 13:45, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock

Aksi preman di Kota Bekasi mendatangi perusahaan swasta untuk meminta jatah THR Lebaran viral di media sosial. Preman tersebut mengaku sebagai "jagoan Cikiwul"—kawasan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul.

"Asal lu tau ya saya jagoan yang pegang seluruh areal pabrik di kawasan Cikiwul ini. Massa gua banyak, kalau saya tutup jalan di depan mau apa lu!?" teriak dia di depan satpam.

Pihak satpam pabrik bahkan menawarkan uang pribadinya sebagai pengganti atas penolakan surat pengajuan permintaan THR yang dikirim ke perusahaan, namun ditolak preman itu.

"Gua nggak mau duit lu, yang gua mau ketemu pimpinan pabrik ini. Nggak mau, gua tidak terima surat pengajuan kami ditolak," lanjutnya.

Kondisi kemudian mereda setelah pihak satpam berjanji untuk mengantarkan surat pengajuan THR ke pimpinan pabrik, yang semula ditolak.

Polisi Imbau Tolak dan Laporkan

Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Dani Hamdani, menyatakan agar masyarakat, pengusaha, dan pihak swasta tidak melayani aksi premanisme yang meminta uang THR dan segera melaporkan pada aparat.

"Yang terjadi itu adalah tindakan premanisme, apa pun bentuknya baik tersurat maupun tersirat. Kepada masyarakat kami imbau jangan dilayani dan laporkan pada kami," kata Dani kepada wartawan, Kamis (20/3).

Dani menambahkan bahwa apa yang dilakukan oknum ormas dan LSM tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Kepada pihak yang menjadi korban diharapkan untuk segera melaporkan kepada aparat atau melalui call center 110 dengan menyerahkan berikut barang bukti.

Menurutnya, ormas atau LSM yang hendak dan memiliki kebutuhan tertentu sepatutnya menyampaikan dengan cara yang baik kepada pihak terkait, tanpa paksaan.

"Lalu kepada perusahaan dan swasta tinggal tolak aja dan tidak usah dilayani dan jika sifatnya memaksa silakan laporkan segera," kata Dani.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: