terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pramono akan Koordinasi dengan BPN soal Tanah Ilegal di Bantaran Sungai - my blog
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Graha Ali Sadikin, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menindaklanjuti tanah-tanah yang bersertifikat ilegal di bantaran sungai Jakarta. Pram akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN soal status tanah tersebut
"Kalau memang betul-betul ilegal ya nanti pemerintah akan mengambil tindakan untuk itu. Tetapi kan persoalan pertahanan ini tidak sepenuhnya kewenangannya ada di pemerintah Jakarta," tutur Pramono di Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/3).
"Sebagian kewenangan yang utama itu di Kementerian ATR sekarang ini. Sehingga dengan demikian kami pasti akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR, hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut," sambungnya.
Lebih jauh, Pramono mengatakan, status-status tanah yang masih bersertifikat ilegal ini akan didalami terlebih dahulu.
"Kalau tanah bersertifikat ilegal maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu," ucapnya.
Pengambilalihan sertifikat tanah yang masih ilegal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar banjir besar tidak terulang lagi.
Nantinya, rumah yang berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalaman 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Apabila kedalaman sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalaman sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar