terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK soal Eks Gubernur Malut Meninggal: Status Tersangka Gugur, Aset Diburu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK soal Eks Gubernur Malut Meninggal: Status Tersangka Gugur, Aset Diburu
Mar 16th 2025, 21:12, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia. Status tersangkanya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) otomatis gugur.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur," kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (16/3).

Meski begitu, Asep menegaskan pihaknya tetap akan mengejar sejumlah aset milik Abdul Gani yang diduga didapat dari hasil korupsi. Salah satu upayanya bisa dilakukan dengan melayangkan gugatan.

"Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar dia.

"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," tambahnya.

Konferensi pers KPK penahanan terhadap MS alias UCU sebagai penyuap kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Konferensi pers KPK penahanan terhadap MS alias UCU sebagai penyuap kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) meninggal dunia pada Jumat (14/3) sekitar pukul 20.00 WIT.

Informasi meninggalnya AGK diketahui lewat unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tulis akun @kominfo_malut, Jumat (14/3).

Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh penasihat hukum AGK, Hairun Rizal.

Sekilas Kasus

Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada akhir 2023 lalu. Ia terlibat kasus suap rekomendasi pengurusan izin serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.

Dia dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis diketok pada 2024 dan kini sudah berstatus terpidana.

Belakangan, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba. Kali ini dalam kasus pencucian uang. Kasus itu masih bergulir dalam penyidikan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: