terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DPD Golkar Jabar Sudah Klarifikasi RK soal Penggeledahan Terkait Kasus BJB - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPD Golkar Jabar Sudah Klarifikasi RK soal Penggeledahan Terkait Kasus BJB
Mar 16th 2025, 20:57, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen Partai Golkar Sarmuji bicara terkait penggeledahan KPK di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang berada di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sarmojo mengatakan, DPD Golkar Jawa Barat telah mengklarifikasi terkait penggeledahan itu ke RK. Ia memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya sudah [diklarifikasi]. DPD Jabar sudah berkomunikasi ke Pak RK. Mungkin juga Pak RK berkomunikasi dengan yang lain juga," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3).

"Ya kita hormati proses hukum, saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," lanjutnya.

Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menyapa wartawan saat menggelar konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menyapa wartawan saat menggelar konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih lanjut, Sarmuji pun menyinggung bahwa pendampingan hukum dari partai berlambang pohon beringin itu belum diperlukan untuk RK.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum terhadap RK bila nantinya diperlukan.

"Untuk saat ini [pendampingan hukum] belum diperlukan. Tapi, kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, insyaallah kita ikut membantu," tutur dia.

Kasus Bank BJB

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: