terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Rohidin Mersyah Dkk ke Jaksa - my blog
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan kawan-kawan.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa kini penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," tutur Tessa kepada wartawan, Jumat (21/3).
Dalam kasus ini, teranyar KPK telah menyita sebuah rumah milik Rohidin Mersyah di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.
Tessa mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (17/3) untuk mendalami asal usul rumah tersebut.
Para saksi itu, di antaranya: staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Swandari Handayani selaku notaris; dan Naidatin Nida selaku wiraswasta. Mereka diperiksa di Mapolresta Sleman.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut mengungkapkan bahwa ketiganya didalami terkait dugaan pembelian 1 bidang rumah oleh Rohidin yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta.
"Di mana, sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ungkap Tessa, Selasa (18/3) lalu.
Adapun dalam kasus ini, Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK pada 23 November 2024 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Rohidin dijerat tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara itu, Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu di Pilkada Serentak November 2024 lalu.
Total ada uang Rp 7 M yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar