terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp 2 Milliar - my blog
Mar 20th 2025, 16:01, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Tersangka korupsi KUR senilai Rp 2 Milliar ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandar Lampung.
Tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan penyidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin, 17 Maret 2025," katanya.
Angga menjelaskan, tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha.
"Jadi tersangka ini membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik," jelasnya.
Angga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar