terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Draft RUU KUHAP: Setiap Pemeriksaan APH dan Tempat Penahanan Harus Ada CCTV - my blog
Komisi III DPR RI mulai menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ada beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Komisi III, salah satunya adalah terkait dengan mekanisme proses pemeriksaan.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengusulkan dalam RUU KUHAP, agar setiap acara pemeriksaan maupun penahanan itu dilengkapi dengan kamera pengawas mengantisipasi adanya intimidasi oleh penyidik.
"KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam draft revisi UU KUHAP oleh Komisi III, hal tersebut diatur dalam Pasal 31. Berikut bunyinya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik
Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ilustrasi kamera CCTV di jalan. Foto: Beekeepx/Shutterstock
Proses Legislasi
Merujuk situs DPR, proses legislasi terkait revisi KUHAP ini baru sampai tahap penetapan revisi menjadi usulan DPR. Komisi III DPR berencana akan mulai pembahasan pada masa sidang yang akan datang.
"Semua kami di Komisi III akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil untuk kita dengarkan masukannya, untuk kita lengkapi KUHAP kita ini," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
"Karena itu saya mengimbau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua. Itu saja pimpinan," sambung politikus Demokrat itu.
Kamera CCTV terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Halte TransJakarta, di kawasan Jakarta, Rabu (24/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar