terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DPRD Soal Sopir Ojol & Konvensional Wajib Ber-KTP Bali: Jangan Keluar Aturan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPRD Soal Sopir Ojol & Konvensional Wajib Ber-KTP Bali: Jangan Keluar Aturan
Mar 19th 2025, 16:16, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa (kiri) dan Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena usai audiensi terkait wacana sopir ojol dan konvensional wajib ber-KTP Bali di DPRD Bali, Rabu (19/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa (kiri) dan Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena usai audiensi terkait wacana sopir ojol dan konvensional wajib ber-KTP Bali di DPRD Bali, Rabu (19/3/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Komisi III DPRD Bali tak setuju identitas sopir yang beroperasi wajib ber-KTP Bali. Pernyataan ini menyusul adanya rencana Pemprov soal semua transportasi online dan konvensional, taksi dan ojek wajib berKTP Bali.

"KTP itu harus menurut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional. Untuk KTP itu saya kira-kira akan mematuhi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang ada. Jangan keluar dari ketentuan Perundang-undangan, " kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Rabu (19/3).

Politikus Gerindra ini sudah melakukan audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), sejumlah aplikator taksi online serta sejumlah sopir di sektor pariwisata Bali terkait wacana sopir ojol dan konvensional wajib ber-KTP Bali, hari ini.

Suyasa menerima rekomendasi dari para peserta agar pemerintah mengatur tentang kuota dan sertifikasi kompetensi sopir. Para peserta juga mengusulkan agar syarat kependudukan sopir cukup surat keterangan domisili, bukan KTP Bali.

Baik Suyasa dan peserta rapat setuju apabila jenis angkutan sewa atau umum yang beroperasi di Bali wajib mengungkap pelat DK atau pelat Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Seluruh rekomendasi peserta akan diteruskan dalam rapat Paripurna untuk dibahas.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuat peraturan daerah tentang sopir ber-KTP Bali ini.

"Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan," kata Suyasa.

Di tempat yang sama, Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena meminta Pemprov Bali tidak buru-buru membuat aturan baru. Musababnya, pemerintah sudah memiliki aturan lengkap tentang mode angkutan dalam proyek maupun tidak dalam trayek, termasuk soal taksi dan ojol.

Peraturan tentang ojek online ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Kami sepakat dengan komisi III, kita baca dulu peraturan di tingkat pusat, karena ada peraturan teknis dalam permenhub yang mengatur angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek. Dan untuk angkutan sewa khusus (ojol) ini masuk di ranah angkutan tidak di dalam trayek," katanya.

Organda mencatat jumlah kuota angkutan sewa khusus di Bali sekitar 20 ribu unit. Jumlah kuota yang digunakan masih sekitar 10 ribu unit. Dia memperkirakan ada sekitar 20 ribu unit angkutan sewa yang belum berizin.

"Pertimbangannya kalau kami dari Organda mengusulkan ke DPRD agar penguatan penegakan hukum. Jangan sampai ada dikotomi masalah KTP, itu identitas pribadi tidak perlu kita perdebatkan," ucapnya.

"Yang kita perdebatkan adalah bagaimana mengatur seseorang pekerja di Bali memiliki kompetensi kerja yang baik sesuai dengan peraturan dan harus mengetahui budaya Bali dan kearifan lokal Bali," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: