terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Waka Baleg Jelaskan Mekanisme Tatib Baru DPR, Pastikan Tak Bisa Copot Pejabat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Waka Baleg Jelaskan Mekanisme Tatib Baru DPR, Pastikan Tak Bisa Copot Pejabat
Feb 6th 2025, 16:16, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua DPP NasDem Martin Manurung dalam jumpa pers Kongres III Partai NasDem di JCC, Senin (28/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ketua DPP NasDem Martin Manurung dalam jumpa pers Kongres III Partai NasDem di JCC, Senin (28/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memberikan penjelasan soal tata tertib baru yang menuai polemik. Imbas tatib baru, DPR bisa mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemberhentian kepada pejabat publik yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.

Martin memastikan, DPR tidak bisa mencopot pejabat negara menggunakan tatib ini.

"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Politikus NasDem ini menjelaskan mekanisme sebelum DPR memberikan rekomendasi pemberhentian atau pergantian pejabat publik.

Menurutnya, rekomendasi dikeluarkan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tiap komisi.

"Komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan," jelas Martin.

"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah dia.

Martin menekankan, pasal baru dalam tatib DPR yakni menjelaskan ketika kinerja para pejabat negara terhambat atau tidak maksimal, DPR bisa melakukan evaluasi terhadap personalianya, bukan hanya kebijakannya.

"Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal, misalnya gitu atau dia mengalami masalah hukum, misalnya gitu," ucap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: