terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sri Mulyani Ingatkan Bankir dan Investor Bayar Pajak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sri Mulyani Ingatkan Bankir dan Investor Bayar Pajak
Feb 11th 2025, 14:09, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan sejumlah bankir dan investor yang hadir dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 untuk membayar pajak.

"Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak," kata Sri Mulyani, Selasa (11/2).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

Ihwal masih bermasalahnya sistem coretax tersebut, ada cara lain untuk lapor SPT WP. Untuk melaporkan SPT, WP dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Lapor SPT Secara Online

Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Login ke Pajak.go.id

Buka laman https://www.pajak.go.id/.

Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

3. Isi Formulir SPT

Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya

4. Kirim SPT

Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: