terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Praperadilan Hasto Dimulai, Hakim: Putusan Ini Pasti Akan Diperdebatkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Praperadilan Hasto Dimulai, Hakim: Putusan Ini Pasti Akan Diperdebatkan
Feb 13th 2025, 16:26, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2). Gugatan ini diadili oleh hakim tunggal Djuyamto.

"Sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan," kata Djuyamto membuka persidangan.

Sebelum pembacaan putusan dimulai, Djuyamto telah mengingatkan bahwa putusan yang dijatuhkan nanti akan menjadi perdebatan.

"Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak," ujarnya.

Selain itu, Djuyamto juga meminta izin kepada tim hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.

"Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya... Maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan," jelas dia.

Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK.

Di sidang putusan ini, hakim akan memutuskan apakah status tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di KPK sah atau tidak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: