terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mandor di Kapuas Hulu Gelapkan Uang Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp 2,3 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mandor di Kapuas Hulu Gelapkan Uang Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp 2,3 M
Feb 27th 2025, 15:09, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi penggelapan uang. Mandor di Kapuas Hulu gelapkan uang santunan pekerja yang meninggal dunia senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Pixabay
Ilustrasi penggelapan uang. Mandor di Kapuas Hulu gelapkan uang santunan pekerja yang meninggal dunia senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Pixabay

Hi!Pontianak - Mandor di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar. AB menggelapkan uang santunan dari perusahaan yang seharusnya disampaikannya kepada dua pekerja yang meninggal dunia dan satu orang lainnya yang cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja.

Kasus penggelapan uang santunan kecelakaan kerja yang terjadi pada 2023 di Kapuas Hulu ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalbar, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak pada Selasa, 25 Februari 2025.

"Korbannya ini lebih dari satu orang, ada yang meninggal, ada yang cacat tetap, uang santunan dari perusahaan itu nilainya 2,6 miliar sudah diberikan kepada mandornya, tetapi mandor ini hanya memberikan sebagian kecil, dan tidak memberikan uang tersebut ke para korban, seutuhnya,'' ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan.

AKP Wawan bilang, tak hanya menggelapkan uang santunan, pelaku juga tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ternyata banyak kewajiban pemberi kerja tidak dilaksanakan dalam hal mempekerjakan orang tetapi tidak didaftarkan ke BPJS, Korban yang selamat dulu pernah mencoba klaim di BPJS tenaga kerja, namun tidak bisa diklaim karena ternyata pemberi kerja tidak pernah mendaftarkan korban,'' tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: